Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dan Pengiriman PMI Ilegal, 11 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dua kasus sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Total 11 orang pelaku ditangkap dari dua kasus tersebut.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra menyampaikan, kasus pencurian bermula dari laporan warga atas kejadian di gudang milik Aling (50) di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah pada 29 September 2025.
Pelaku mencuri berbagai barang berharga, yakni mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga dan kabel listrik, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku utama di lokasi berbeda.
Mereka, yaitu Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42), Muhammad Al Afdul alias Aal (23), Muhammad Robi Andika alias Robi (22), Suwandana alias Borong (41), Azizal Aswyen alias Aziz (23), Muhammad Safi’i alias Fi’i (25), dan Sandi Suwardi (26). Selain itu, dua penadah hasil curian, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Barang bukti yang disita berupa dua becak bermotor (betor), tiga senter, tiga lembar goni, bon faktur penjualan barang dan potongan besi.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional seperti pencurian maupun tindak pidana kemanusiaan seperti perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal,” ujar Kompol Rudy Candra dikutip dari Polda Sumut, Sabtu (25/10/2025).
Selain itu, Polres Sergai juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Dua perempuan, Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada 28 September 2025.
Saat penangkapan, petugas menemukan enam perempuan dan sopir laki-laki dalam mobil Toyota Fortuner hitam BK 1440 LD. Empat di antaranya merupakan calon PMI non-prosedural yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia per bulan atau sekitar Rp5 juta.
Polisi juga menyita lima paspor, tiga handphone (HP) dan mobil Fortuner sebagai barang bukti. Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar karena banyak yang berujung menjadi korban perdagangan orang. Silakan laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan,” ucapnya.
Dia menegaskan, komitmennya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai.
Editor: Kurnia Illahi