Polres Tebingtinggi Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Pencurian, 19 Pelaku Ditangkap

TEBINGTINGGI, iNews.id – Polres Tebingtinggi merilis pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan narkoba dan pencurian. Ada 14 kasus yang dibongkar dengan jumlah tersangka 19 orang, satu di antaranya perempuan.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, untuk kasus narkoba, mereka yang diamankan yakni pengedar dan para pengguna. Barang bukti antara lain sabu 11,51 gram, ganja 853,1 gram dan ekstasi 0,74 gram.
"Khusus untuk Kampung Semut kami telah tetapkan sebagai Kampung Bersinar Narkoba. Dalam tiga minggu terakhir, ada tiga kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka empat orang," ujar Kapolres, Senin (25/1/2021).
Dia menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap di Kampung Semut yaitu Zul (33) warga Sumatra Barat, Mhd Wah (25) warga Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Kemudian Bur (83) warga Jalan Badak Kampung Semut dan perempuan berinisial AEPS (19) warga Kelurahan Bandar Utama.
"Para tersangka narkoba ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," katanya.
Kapolres menegaskan, dalam dua pekan bertugas, Kota Tebingtinggi harus bersih dari narkoba.
“Kami komit memberantas narkoba dengan dukungan semua elemen masyarakat Tebingtinggi,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw