get app
inews
Aa Text
Read Next : Medan Dikepung Banjir! Rumah Dinas Gubernur, Kapolda hingga Pangdam Ikut Terendam

PPKM Darurat Diterapkan di Medan, Edy Rahmayadi Sekat 5 Pintu Masuk

Jumat, 09 Juli 2021 - 19:10:00 WIB
PPKM Darurat Diterapkan di Medan, Edy Rahmayadi Sekat 5 Pintu Masuk
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (ANTARA/Diskominfo Sumut)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan penyekatan di lima pintu masuk menuju Kota Medan saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan 12-20 Juli 2021 mendatang. Langkah ini untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat di Kota Medan. 

Edy Rahmayadi mengatakan saat ini Pemprov Sumut bersama dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus menjalani komunikasi dengan sejumlah daerah penyangga Kota Medan. Langkah ini untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan. 

"Kami informasikan kepada lima kabupaten dan kota yang berdampingan dengan Kota Medan untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," ujarnya.

Edy mengatakan PPKM Darurat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian delta. Pasalnya, virus tersebut memiliki risiko penyebaran yang lebih cepat dari varian terdahulunya. 

"Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," ujarnya. 

Sebelumnya, PPKM Darurat akan diberlakukan ke sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya yakni di Kota Medan, Sumatra Utara. Kebijakan ini akan dimulai pada 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.

"Parameter penetapan kabupaten kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).  

Pada kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat akan diberikan bantuan beras dan produktif UMKM. Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut