Pria di Toba Cabuli Bocah 6 Tahun Teman Main Anaknya

TOBA, iNews.id - Pria 34 tahun berinisial BEM ditangkap Polres Toba atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia diduga mencabuli bocah 6 tahun teman bermain anaknya.
Kasi Humas Polres Toba Iptu B Samosir mengatakan pelaku BEM yang ditangkap merupakan warga Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya sudah diamankan," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Peristiwa ini bermula ketika pelaku BEM mengajak korban menemani anaknya mandi di pinggiran Sungai Sosor Dolok, Desa Parbagasan ,Kecamatan Uluan.
"Saat di TKP, pelaku BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban JB," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BEM dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw