Pria Viral Aksi Koboi Umbar Tembakan di Deliserdang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

MEDAN, iNews.id - Pria berinisial R yang viral dengan aksi koboi mengumbar tembakan di depan umum di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Penetapan tersangka terhadap R dilakukan setelah pemeriksaan polisi. Usai ditetapkan tersangka, R langsung ditahan.
"Iya benar, sudah tersangka. Saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan," ujar Hadi, Rabu (4/10/2023) malam.
Dia menyebut R dijerat dengan pasal pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam.
"Senjatanya juga sudah kami sita," katanya.
Sebelumnya, video yang merekam aksi R melepaskan tembakan di depan umum viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi di gudang milik pria tersebut di kawasan Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Namun belum diketahui waktu persis peristiwa itu terjadi.
Peristiwa itu dipicu kedatangan sejumlah pemuda dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) pekerja ke kantor gudang sekaligus kantor R. Para pemuda itu awalnya meminta agar R membayarkan pesangon senilai Rp30 juta kepada sopir yang baru dipecatnya. Mereka meminta pesangon itu dibayarkan setelah mantan sopir yang dipecat R secara sepihak mengadu kepada para pemuda tersebut.
R yang tidak terima dengan desakan para pemuda dari organisasi pekerja itu. Dia lantas murka dan mengambil pistol serta mengumbar tembakan ke udara. Dia bahkan menyebut jika pistolnya itu pemberian Kapolda Sumut. Belakangan polisi membantah keterangan itu dan menyebut R hanya mengaku-ngaku saja.
Editor: Donald Karouw