get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Oknum Polisi Diperiksa Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut di Pesawat

Proses Hukum Istri Bupati Pakpak Bharat Sudah Dihentikan Pekan Lalu

Selasa, 20 November 2018 - 15:59:00 WIB
Proses Hukum Istri Bupati Pakpak Bharat Sudah Dihentikan Pekan Lalu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan kasus di lingkungan Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku pernah menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Namun, proses hukum kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumut sepekan lalu.

Proses penghentian proses hukum Bupati Pakpak Bharat ini dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi oleh iNews.id. Sebelumnya Made Tirta sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut terkait kasus dugaa korupsi dana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018.

“Namun demikian, kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumatera Utara pada Minggu lalu,” ujar Tatan, Selasa (20/11/2018).

Menurut Tatan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah Polda Sumut melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sumut beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan. “Dari hasil klarifikasi, maka penyelidikan kasus tersebut dihentikan,” katanya.

Tatan menjelaskan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun, dalam perjalanannya, kasus dilimpahkan ke Polda Sumut pada awal tahun 2018. ”Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan,” ujarnya.

Mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggunaan uang suap yang diduga diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu untuk mengamankan perkara sang istri, Tatan mengatakan pihaknya tidak menanggapi hal itu.

“Kami enggak menanggapi hal itu. Yang pasti kasus yang kami tangani kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke pihak Inspektorat dan kasusnya sudah dihentikan,” ujar Tatan.

Diketahui, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dini hari (18/11/2018) karena diduga menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp550 juta. Uang suap tersebut diduga juga mengalir ke istrinya.

“Itu masih didalami. Ada informasi seperti itu. Penegak hukumnya juga siapa, kami perlu dalami,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut