PRT Luka di Sekujur Tubuh akibat Disiksa Majikan di Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) masih saja terjadi di Tanah Air. Di kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), seorang PRT mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya akibat disiksa dan disekap oleh majikannya.
Beruntung, korban bernama Serti Mariana Butar-butar (28), bisa menyelamatkan diri. Dia memecahkan kaca saat disekap dalam kamar mandi dan kabur dari rumah pelaku berinisial HS, warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Saat ditemui di rumah korban, Serti menceritakan penyiksaan yang dia alami selama bekerja di rumah majikannya yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan dan istri oknum tentara. Korban sudah dua tahun bekerja di sana.
Menurut Serti, awalnya, majikan sangat baik kepadanya. Namun, HS berubah menjadi pemarah dan sering menganiaya korban tanpa sebab. Korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Bahkan, setiap malam, korban disekap di dalam kamar mandi dan baru diizinkan keluar pagi hari untuk bekerja.
“Awalnya dia mukul aku dan semua badanku ditendang ibu itu. Aku disekap di kamar mandi kalau tidur malam. Kalau mau kerja, baru aku dikeluarkan. Sebelum aku tidur, baju yang aku pakai disiram supaya basah. Kalau mau menjemur pakaian, pagi-pagi buta, setengah 5 pagi,” ungkap Serti saat ditemui wartawan di rumahnya, Jalan Sejahtera, Pematangsiantar.
Selama ini, Serti hanya diam dan pasrah menerima perlakuan keji majikannya. Setiap ibunya menelepon, dia juga berusaha menutupi kejadian yang dia alami agar keluarga tidak mengkhawatirkannya. “Kalau orang tuaku menelepon ke majikanku, aku berbohong juga sama mamak. Kubilang aku baik-baik aja, kututup-tutupi. Karena aku nggak mau mamakku kepikiran karena masalah ini,” kata Serti.
Beruntung, korban kabur dengan cara memecahkan kaca jendela kamar mandi. Warga yang melihat menyelamatkan Serti. Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar pada Senin, 26 Februari 2018. Korban juga sudah divisum.
Serti berharap polisi menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Aku berharap ini ditindaklanjuti, majikanku dihukum dipenjara seumur hidup,” ujarnya.
Editor: Maria Christina