Ratusan Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumut Tuntut Upah Layak
MEDAN, iNews.id – Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh mendatangi kantor Gubenur Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/12/2017). Mereka menuntut penetapan upah yang layak di Sumut.
“Kedatangan kami di sini untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, yakni penentuan upah layak. Kami juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar peserta aksi, Muliyadi.
Dalam tuntutannya, massa buruh mengatakan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) di Sumut tahun 2018 harus ditentukan sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Selain itu, buruh meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menertibkan perusahaan outsourcing ilegal.
Massa juga meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh. Selain itu, buruh mendesak agar kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Medan dicopot karena dianggap gagal menjalankan tugasnya.
Akibat aksi ini, Jalan Diponegoro sempat ditutup dan dialihkan. Langkah ini dilakukan polisi dan Dinas Perhubungan agar dapat mengatasi kemacetan lalu lintas akibat aksi buruh tersebut.
Editor: Maria Christina