Rawan Terkena PHK, Buruh Tolak Perpanjangan PPKM Darurat di Medan
MEDAN, iNews.id - Wacana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan hingga 2 Agustus 2021 mendatang ditolak buruh. Keputusan tersebut dinilai akan berimbas pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara Willy Agus Utomo mengatakan perpanjangan PPKM Darurat akan menjadi ancaman serius bagi kaum buruh. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19, sudah banyak buruh yang di PHK maupun di rumahkan oleh pihak perusahaan.
"Sejak Covid-19, buruh sudah banyak di PHK karena banyak pengusaha yang tutup usahanya karena pembatasan," ucap Willy, Senin (19/7/2021)
Kondisi tersebut akan berimbas pada PHK pada buruh tanpa menerima hak mereka seperti diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Willy menegaskan penolakan perpanjangan PPKM Darurat bukan berarti tidak mendukung program pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami dukung segala program pencegahan penyebaran Copid 19, tapi berikan juga solusi bagi masyarakat yang terdampak akibat penyekatan ini, contoh perusahaan yang tutup buruhnya harus ditangungjawabi upahnya selama tidak bekerja," ujarnya.
Willy mengatakan sejak pandemi Covid-19, sedikitnya 20.000 buruh sudah terkena PHK oleh perusahaan. Jumlah tersebut belum termasuk buruh yang dirumahkan oleh perusahaan tanpa mendapatkan upah. Kebijakan PPKM Darurat di Kota Medan juga berimbas kepada pekerja di sektor perhotelan, retail, mall, swalayan, restoran, dan sektor lainnya.
"Yang kami advokasi PHK pascapandemi Covid-19, sudah di angka 2.000an. PPKM ini sudah banyak perusahaan yang merumahkan buruh yang jika diperpanjang akan di PHK. Hal ini karena produksi perusahaan terhenti," ucapnya.
Willy meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana perpanjangan PPKM Darurat di Medan. Hak ini karena memberikan dampak buruk pada kondisi perekonomian masyarakat khususnya dunia usaha.
"Cukup petugas PPKM memperketat dan terus menghimbau agar warga masyarakat Sumut patuh prokes dan memberikan sanksi ke pelanggarnya. Jangan menutup atau menyekat jalan rezeki masyarakat yang makin hari ekonominya sudah semakin anjlok saat ini karena Covid-19," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block