Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 di Medan Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
MEDAN, iNews.id - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kota Medan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang resmi dibuka. Pendaftaran dibuka di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27A/12, mulai 21-27 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Medan sudah mengumumkan terkait pendaftaran Panwaslu Kecamatan pada 15 September sampai 20 September 2022.
"Sudah kita umumkan di media sosial, website, serta penempelan kertas dan pemasangan spanduk pengumuman pendaftaran di Kantor Camat se-Kota Medan serta beberapa kantor Kelurahan di Kota Medan yang biasa dijangkau masyarakat serta pada kelompok perempuan, disabilitas, dan Kelompok Adat," kata Payung, Rabu (21/9/2022).
Payung juga menjelaskan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas ini sudah dibuka pada jam 09.00 WIB sampai jam 17.00 WIB.
"Sudah ada pendaftar pertama tadi, masuk pada tepat jam 09.00 WIB, dari Kecamatan Medan Helvetia atas nama Reaganda Lumban Raja," ucapnya.
Setelah tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilanjutkan penelitian berkas administrasi yang dilaksanakan pada 28 hingga 30 September 2022.
"Mungkin jika tidak ada perpanjangan, setelah penelitian adminstrasi akan dilaksanakan ujian tertulis online pada tanggal 14 sampai 16 Oktober 2022," katanya.
Payung juga menegaskan bahwa seleksi calon Panwascam ini dilakukan sebagai upaya untuk menghadirkan masyarakat Kota Medan yang memiliki jiwa pengawasan yang berpedoman kepada prinsip pengawasan yang sesuai Undang-undang yaitu Mandiri, Jujur, Adil.
"Untuk syarat dan pendaftaran dokumen administrasi dapat melihat informasi dan diunduh di laman website dan media sosial Bawaslu kota Medan," katanya.
Adapun syarat yang tertera yakni
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor: Nani Suherni