get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja, Seleksi Terbuka Dimulai 20 Oktober 2025

Remigo Tersangka, Sahat Banurea Jadi Plh Bupati Pakpak Bharat

Senin, 19 November 2018 - 10:41:00 WIB
Remigo Tersangka, Sahat Banurea Jadi Plh Bupati Pakpak Bharat
Plh Bupati Pakpak Bharat Sahat Banurea. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea ditunjuk sebagai Pelaksana harian (plh) bupati setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (18/11/2018) dini hari kemarin. Penunjukan itu agar roda pemerintahan di kabupaten tersebut tidak terganggu.

Berdasarkan keterangan dari Asisten Pemerintahan Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Jumsadi Damanik, surat penunjukan Sahat Banurea sebagai plh Bupati Pakpak Bharat akan segera turun dari leh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “SK pengangkatan Sahat Banurea akan ditandatangani oleh Mendagri hari ini,” kata Jumsadi di Medan, Senin (19/11/2018).

Jumsadi mengungkapkan, pengangkatan sekda Pakpak Bharat dilakukan karena saat ini posisi wakil Bupati Pakpak Bharat tengah kosong setelah Wakil Bupati Ilyas Padang meninggal dunia pada Februari lalu.

“Pemprov akan segera berkoordinasi dengna Plh Bupati untuk memastikan bahwa roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jumsadi.

Saat ini, posisi Remigo bupati nonaktif pascapenetapannya sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan. Jika dalam proses hukum nanti di pengadilan membuktikan Remigo bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penunjukan kepala daerah. Mekanismenya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 dan pasal 66,” katanya.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain Remigo, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring, pihak swasta.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut