get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Modifikasi Cuaca Disiagakan Tangani Banjir di Subang dan Bandung Barat

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Jumat, 26 Maret 2021 - 12:41:00 WIB
Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021 setelah sebelumnya sempat memperbolehkan warga pulang kampung. Larangan ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik lebaran. 

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudi ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).


Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut