RSUP Haji Adam Malik Buka Layanan Rapid Test Antigen, Ini Tarifnya

MEDAN, iNews.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan menyediakan fasilitas rapid test antigen. Masyarakat bisa memeriksakan diri langsung di Laboratorium Klinik Gedung CMU, lantai 2.
Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjutak mengatakan warga yang melakukan pemeriksaan akan dikenakan biaya sebesar Rp275.000.
"Untuk tarif pemeriksaan itu Rp275.000. Hasil keluar, lebih kurang 30 menit sampai 1 jam ya tergantung banyaknya sampel yang masuk," ujar Rosario, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya, sejumlah daerah mewajibkan para pelaku perjalanan untuk membawa hasil pemeriksaan swab test PCR atau rapid test antigen. Aturan yang sama juga berlaku di Sumatera Utara (Sumut) sesuai dengan Surat Gubernur Sumut bernomor 360/9626/2020.
Surat tersebut mewajibkan para pelaku perjalanan membawa hasil swab test PCR atau rapid test antigen dari daerah asalnya sebagai syarat masuk ke Sumut. Aturan ini berlaku terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Editor: Stepanus Purba_block