Satgas Pangan Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Segera Didistribusikan

JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng 1,1 juta kilogram (kg) yang ditemuka di Sumatera Utara (Sumut) didistribusikan. Penyalurannya nantinya di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Ramadhan menyebut, Polri akan terus mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia
Pihaknya juga bersama dengam stakeholder terkait akan terus melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Berdasarkan data yang diberikan kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan," ujar Ramadhan.
Ramadhan menekankan, terhadap pelaku yang melakukan penimbunan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor: Nani Suherni