Sebelum OTT KPK, PN Medan Vonis Tamin karena Rugikan Negara Rp132 M
MEDAN, iNews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap pengusaha besar di Kota Medan, Tamin Sukardi, karena dinilai merugikan negara Rp132 miliar.
Empat hakim yang diamankan dalam OTT KPK pada Selasa (28/82018) pagi tersebut, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dua hakim lainnya, yakni Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba. Sementara dua panitera pengganti yang turut diamankan, yaitu Oloan Sirait dan Elfanti.
Dalam sidang kasus tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Tamin Sukardi pada Senin siang (27/8/2018) yang diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, terdakwa Tamin Sukardi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Tamin berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.
Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.
Sebelumnya dalam persidangan itu, majelis hakim PN Medan juga sempat mengalami dissenting opinion, yakni berbeda pendapat terkait dengan status tanah yang belum dihapus bukukan dari aset negara itu.
Dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim PN Medan dan panitera pengganti tersebut juga diamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura.
Editor: Maria Christina