Selama PPKM, Tingkat Hunian Hotel di Sumut 10 Persen
MEDAN, iNews.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdampak pada tingkat hunian hotel. Tercatat, rata-rata tingkat hunian hotel hanya mencapai 10 persen selama penerapan PPKM.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Deni Wardhana mengatakan penerapan PPKM berdampak signifikan pada keterisian kamar khusus hotel berbintang di Kota Medan. Dari catatan, tingkat hunian selama PPKM hanya 10 persen dari sebelumnya mencapai 40 persen.
"Sangat berat untuk bisnis hotel. Karena keterisian 5-10 persen itu sangat rendah. Padahal sebelumnya huniannya sudah mampu ditingkatkan hingga 40 persen," kata Deni, Senin (30/8/2021).
Deni mengatakan tamu hotel di Kota Medan merupakan warga lokal yang biasanya membawa keluarga untuk menginap di akhir pekan. Sementara di hari biasa, kamar hotel sepi pengunjung bahkan nyaris kosong.
"Hanya hari Sabtu dan Minggu yang ada tamu," katanya.
Deni mengatakan kondisi ini membuat manajemen hotel mengoperasi 50 persen kamarnya. Sementara itu, para pekerja yang sebelumnya sempat dirumahkan masih belum bisa bekerja kembali karena kondisi tersebut.
Deni menuturkan penurunan hunian juga diikuti pengurangan kegiatan di hotel. Hal ini dikarenakan penerapan PPKM semakin diperketat pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 sehingga pengelola hotel tidak bisa bergerak.
"PPKM membuat jam operasional kegiatan bisnis/hiburan di hotel semakin terbatas dan itu mengurangi kunjungan tamu hotel," ucapnya.
Deni mengatakan seluruh pengusaha hotel dapat memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah. Karenanya, dia berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir sehingga semua sektor usaha bisa kembali berjalan normal.
Deni mengatakan saat ini para pengelola hotel terus memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Setiap tamu yang datang harus mematuhi aturan selama berada di hotel. Petugas hotel pun secara intens memonitor pelaksanaannya dan akan langsung menegur jika ada yang melanggar.
Untuk hotel, memang sudah dijamin dengan adanya sertifikasi Clean, Health, Safety & Environment (CHSE). Ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Tapi setiap hotel juga punya upaya dan cara sendiri dalam menerapkan prokes Covid-19. Karena itu jaminan buat tamu dan seluruh karyawan hotel," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block