Sempat Dikabarkan Kebal Hukum, Bandar Sabu di Simalungun Langsung Ditangkap Polisi

SIMALUNGUN, iNews.id - Bandar sabu berinsial MA ditangkap Polres Simalungun. MA sebelumnya dikabarkan kebal hukum hingga tak ditangkap-tangkap.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang menerima kabar tentang bandar itu pun langsung memerintahkan Kepala Satuan ,(Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono menangkap MA alias P (31) warga desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar. Petugas juga menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,81 gram.
"Tersangka MA diamankan di Kampung Jawa desa Perdagangan II, kecamatan Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,81 gram," ujar Ronald, Senin (22/5/2023).
Ronald mengatakan sebelumnya MA oleh sejumlah media diberitakan tidak tersentuh hukum atau kebal hukum karena tidak ditangkap polisi. Ronald pun menegaskan tidak ada pelaku kejahatan yang kebal di Indonesia.
"Tidak ada pelaku kejahatan termasuk tindak pidana narkotika yang kebal hukum di wilayah Polres Simalungun, setiap informasi masyarakat pasti ditindaklanjuti. Buktinya MA sudah ditangkap berkat informasi teman-teman media dan masyarakat," ujar Ronald.
Editor: Nani Suherni