get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

Sidang Keempat JR Saragih Vs KPUD Sumut, 250 Personel Polisi Bersiaga

Selasa, 27 Februari 2018 - 13:44:00 WIB
Sidang Keempat JR Saragih Vs KPUD Sumut, 250 Personel Polisi Bersiaga
Massa pendukung JR Saragih-Ance Selian tampak memadati kantor Bawaslu Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian. Agenda sidang keempat ini, Bawaslu akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, terkait putusan mereka tidak meloloskan pasangan calon (paslon) tersebut.

Pantauan iNews.id, pengamanan ketat tampak diberlakukan di seputaran Kantor Bawaslu tempat berlangsungnya sidang. Massa pendukung dari JR Saragih-Ance Selian memadati kantor Bawaslu Sumut yang berada di Jalan Adam Malik. Mereka berorasi meminta Bawaslu segera menetapkan JR Saragih-Ance Selian, pasangan yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

Menurut Kabag ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, pihaknya menurunkan 250 personel kepolisian  untuk mengamankan jalannya persidangan, Selasa (27/2/2018) hari ini. “250 personil ini berasal dari jajaran Brimob, Sabhara Polda Sumut, dan Polrestabes Medan,” kata Nakti.

Dia mengatakan, tidak ada pengamanan khusus, karena agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi. Namun demikian Nakti mengungkapkan, dalam sidang putusan nanti akan melakukan penambahan personel pengamanan.


 “Alhamdulilah sampai saat ini belum ada potensi kericuhan. Mudah-mudahan jangan ada sampai sidang terakhir. Karena kami lihat massa pendukung JR-Ance bisa kondusif dan dapat diajak kerjasama. Kami juga meminta massa agar tidak anarkis dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.” ujarnya.

Sebelumnya, KPUD Sumut memastikan siap untuk menghadapi persidangan gugatan tersebut. Mereka mengaku sudah mengantongi alat bukti dan keterangan pamungkas yang akan disampaikan dalam persidangan hari ini. Komisioner KPUD Sumut bidang Teknis, Benget  Silitonga mengatakan, pihaknya akan membuktikan telah melakukan proses verifikasi faktual dari berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian.

“Kami akan menyampaikan bukti-bukti rekaman video terkait dengan klarifikasi yang kami sampaikan di persidangan. Pencarian kebenaran pembuktian klarifikasi yang kami lakukan terkait dengan berkas pasangan JR Saragih-Ance Selian bukan hanya surat-menyurat, tetapi dengan bukti-bukti tambahan yang menjadi penguat dasar kami dalam mengambil keputusan,” tutur Benget.

Dia menambahkan, keputusan dari KPU Sumut untuk tidak menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2018-2023, juga sudah melalui proses konsultasi dengan lembaga di atas mereka, yakni KPU RI.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut