MEDAN, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZ ditangkap atas kepemilikan narkoba di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dia diamakan petugas Bea cukai Teluk Nibung beserta barang bukti sabu 76,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Syahurul Alim mengungkapkan, penangkapan NZ berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat keluar dari Kapal Ferry di Dermaga Teluk Nibung. Namun saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar X-ray terhadap barang bawaan pelaku, petugas tidak menemukan adanya barang yang mencurigakan.
Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka. Dari sinilah petugas mendapati barang barang yang coba diselundupkannya tersebut.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan butiran kristal yang diduga sabu yang tersimpan di dalam sepatu," ujar Syahurul Alim, Kamis (21/3/2019).
Atas temuan narkoba tersebut, petugas bea cukai mengambil langkan dengan mengamankan pelaku dan menginterogasinya. Pengakuannya barang haram tersebut dia bawa dari Malaysia.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas bea cukai menyerahkan tersangka ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai. "Proses hukum dan pengembangan serta tersangkanya akan kami serahkan ke Polres Tanjungbalai," tuturnya.
Editor: Donald Karouw













