get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Santri Hanyut Terbawa Banjir Bandang di Aceh Tenggara, 1 Belum Ditemukan

Sipir Aniaya Santri Musthafawiyah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Jumat, 18 Februari 2022 - 17:18:00 WIB
Sipir Aniaya Santri Musthafawiyah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat
Pengacara Musthafawiyah Purba Baru Muhammad Syafi'i Pasaribu dan korban SR di PN Madina, Kamis (17/2/2022). (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)

MANDAILING NATAL, iNews.idSipir Rutan Natal berinisial DG yang menganiaya santri Musthafawiyah Purba Baru di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp20 juta dan terancam dipecat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Vonis Majelis Hakim ini disampaikan Muhammad Safi'i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru. Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Madina, terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari PNS.

"Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Safi'i sebagai pengacara dari LBH Musthafawiyah sangat berterima kasih kepada para alumni yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR.

"Dalam putusan tadi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan Majelis Hakim. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban dan mengapresiasi Majelis Hakim serta JPU karena telah menegakkan kebenaran serta keadilan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut