Siswa SMK di Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kadisdik Sumut: Informasi Kami Terima Beda

MEDAN, iNews.id – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa SZ (37), kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, yang diduga menganiaya siswanya, YN (17), hingga tewas. Tim yang dibentuk untuk menelusuri penyebab kematian YN juga meminta keterangan dari teman-teman sekolah korban.
“Kami sudah menurunkan tim kepala cabang kami yang langsung meninjau ke lapangan,” kata Kepala Disdik Sumut Abdul Haris Lubis kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Abdul Haris Lubis mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan korban tewas karena dianiaya. Berdasarkan keterangan dari kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori dan teman sekolah korban, penganiayaan itu tidak terjadi. Hal ini berbeda dengan keterangan polisi.
“Seolah-olah penganiayaan, tetapi kebalikannya, informasi kami terima dari tim yang turun ke lapangan dan langsung komunikasi dengan korban, kami belum bisa pastikan ada penganiayaan,” katanya.
Menurut Abdul Haris Lubis, dari keterangan orang-orang dekat dan yang berhubungan dengan korban, YN tidak masuk beberapa hari sebelum dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia, Senin, 15 April lalu. Teman korban juga mengaku melihat kondisi korban biasa saja saat bertemu.
“Orang-orang dekat dengan yang bersangkutan menyebutkan kejadian seperti itu tidak ada. Yang bersangkutan disebutkan sebenarnya tidak masuk beberapa hari, tidak ikut praktik kerja industri di sekolah. Temannya berkomunikasi dengan si korban, dia berada di suatu tempat. Saat bertemu, korban juga biasa saja, tidak ada mengalami luka,” katanya.
Meski keterangan yang diperoleh tim berbeda dari keterangan polisi dan yang ramai diberitakan media, Disdik Sumut menyerahkan seluruh proses hukum kasus itu kepada kepolisian di Nias. Jika nantinya terbukti ada penganiayaan yang dilakukan kepala sekolah kepada korban hingga tewas, Disdik Sumut akan memberikan sanksi.
“Kalau ada indikasi penganiayaan, tentu pihak kepolisian di sana sudah harus mengambil tindakan. Kalau kami menemukan itu, kami akan dorong ini ditindaklanjuti kepolisian,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian sebelumnya mengatakan, kronologi dugaan penganiayaan bermula saat korban bersama tujuh rekannya sedang praktik lapangan (magang) di salah satu kantor kecamatan. Mereka diduga tidak mengikuti perintah sekretaris camat (sekcam).
Oknum kepsek berinisial SZ (37) yang menerima laporan tersebut kemudian memanggil kedelapan siswa lantaran tidak mengindahkan perintah sekcam pada 23 Maret 2024.
“Saat diberi hukuman, diduga SZ melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni memukul di bagian kepala sebanyak 5 kali. Setelah itu, YN pulang ke rumah mengeluhkan sakit dan menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya,” ujar Freddy, Kamis (18/4/2024).
Setelah kejadian tersebut, korban sakit dan tidak pergi ke sekolah. Puncaknya sampai orang tua korban membawa anak mereka ke RS Thomsen Nias untuk mendapat perawatan.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan pada tanggal 11 April 2024 atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban YN dirawat di RS Thomsen Gunungsitoli sejak Sabtu (13/4/2024). Namun, kondisinya terus menurun dan meninggal dunia pada Senin (15/4/2024) malam.
Editor: Maria Christina