Suami di Medan Bunuh Istri karena Tak Mau Dicerai, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku

MEDAN, iNews.id - Kasus pembunuhan pengusaha bunga di Sunggal, Kota Medan diungkap polisi. Pelaku yakni suami sirih korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengungkapkan, motif pembunuhan lantaran pelaku tak terima dicerai istrinya. Selain itu juga ada keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.
"Motifnya ini amarah dan kebencian. Korban minta cerai kepada pelaku yang merupakan suami sirihnya. Pelaku emosi dan membunuh korban lalu mengambil hartanya," ujar Kapolsek saat ekspose kasus, Sabtu (3/4/2021).
Aksi pelaku terbilang sadistis, dia mencekik leher korban dan menenggelamkan ke dalam bak mandi rumah mereka di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Setelah itu pelaku melarokan diri.
"Pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Medan Sunggal di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh, sehari setelah pembunuhan. Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Perbuatan itu dilakukan karena dirinya hilang kendali.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti motor dan barang berharga milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Editor: Donald Karouw