Suami Perkosa dan Aniaya Mertua hingga Tewas di Batubara Ternyata Niat Setubuhi Adik Ipar
BATUBARA, iNews.id - Aksi biadab suami memerkosa dan menganiaya mertuanya hingga tewas di Batubara, Sumatera Utara (Sumut) rupanya hendak menyetubuhi adik iparnya. Aksi itu dipicu sakit hati pelaku berinisial SY (45) ke sang istri yang menghinanya pengangguran.
Diketahui peristiwa mengenaskan itu tepatnya terjadi di Dusun X Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara pada Kamis (7/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare memaparkan kronoligi peristiwa memilukan tersebut. Kejadian tersebut berawal pada bulan Agustus 2023. Ketika itu tersangka bertengkar dengan istinya berinisial E.
Saat itu E diduga memaki tersangka karena tidak bekerja. Saat itu, istrinya meninggalkan tersangka ke Malaysia dengan alasan bekerja.
Kemudian pada Rabu 6 September 2023 timbul niat tersangka untuk memperkosa adik iparnya berinisial E. Untuk memuluskan rencana liciknya tersangka menghubungi E melalui pesan WhatsApp dengan menyuruh adik iparnya datang kerumah tersangka. Namun E tidak bersedia datang.
Kemudian pada hari nahas tersebut, tersangka mendatangi rumah mertuany yang tinggal serumah dengan E. Setelah tiba di rumah mertuanya tersangka mengetuk pintu dan dibukakan korban.
Setelah masuk ke rumah korban, tersangka sempat berbincang dengan mertuanya. Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepalanya hingga terjatuh.
Tidak cukup hanya mencekik dan memukul kepala mertuanya, tersangka kemudian menginjak dada mertuanya yang telah terjatuh di ruang tamu. Tersangka yang sedang dipengaruhi narkoba malah tega mempreteli anting-anting dan memperkosa mertuanya.
Setelah puas menyetubuhi mertuanya, tersangka memaksa mertuanya yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan di mana disimpan perhiasan dan uang mertuanya. Tak tahan melihat perlakuan tragis yang dialami ibunya, E keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga.
Setelah mendengarkan E menjerit minta tolong, tersangka pun langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban. Secepatnya warga yang datang bersama E langsung melarikan korban Ke RSUD Batu Bara namun nyawa korban tidak terselamatkan. Pelaku yang sempat buron kini sudah ditangkap.
"Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Editor: Nani Suherni