get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Purnomo Diduga Pembunuh IRT Penjual Kopi di Jombang, Suami Siri Korban

Tak Diberi Uang, Remaja di Tapanuli Selatan Tega Bunuh Ibu Kandung

Rabu, 30 Januari 2019 - 23:44:00 WIB
Tak Diberi Uang, Remaja di Tapanuli Selatan Tega Bunuh Ibu Kandung
Remaja di Tapanuli Selatan tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan parang., (Foto: ilustrasi)

TAPANULI SELATAN, iNews.id - Remaja berinisial MRP (18) warga Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri berinisial HH (40). Penyebabnya sangat sepele hanya karena sang ibu tak mau memberikan uang ke MRP untuk dibelikan bensin.

Kapolres Tanapunli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi  sekitar pukul 11.00 WIB. MRP yang diketahui kecanduan menghirup bensin saat itu menghampiri ibunya yang sedang menjemur kain.

“Dia meminta uang kepada ibunya, tapi si ibu tidak memberikan permintaan MRP, karena sudah tahu ke mana akan digunakan uang itu. Melihat ibunya tidak memperdulikan permintaannya, MRP tersulut emosi dan langsung mengambil sebilah parang dan membacok kepala ibunya di leher belakang,” ujar Adib dalam gelar perkara di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (30/1/2019).

Ibu MRP yang sedang menahan sakit sembari jongkok dan memegangi lehernya, kemudian dibacok lagi hingga jarinya putus. "Menurut pengakuan pelaku atau anak kandung si korban, ibunya jatuh tersungkur, MRP kemudian menyeret serta melemparkan ibunya ke parit di pinggir sungai. Setelah itu, MRP pergi melarikan diri,"paparnya

Setelah peristiwa itu terjadi, angota Polres Tapanuli Selatan langsung bergerak cepat mengejar pelaku, namun MRP yang berusaha kabur tidak bisa berkutik ketika dibekuk polisi. Polres Tapsel juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah parang, 1 potong celana boxer warna biru dan 1 potong kain sarung.

“Untuk tersangka MRP, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya terancam pidana seumur hidup dan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang / korban sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut