Tak Penuhi Unsur, Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar Dihentikan Gakkumdu
MEDAN, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menghentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution. Kasus tersebut dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan penghentian dilakukan setelah Bawaslu memeriksa dokumen dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tanda tangani dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," kata Payung, Senin (26/10/2020).
Payung mengatakan laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.
"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.
Payung mengatakan Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.
"Kedua pihak sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," ucapnya.
Sebelumnya, Akhyar dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran kampanye dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah.
Dia melaporkan Akhyar ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye.
Editor: Stepanus Purba_block