Tanah Diserobot Preman, Suami Istri Mengadu ke DPRD Deliserdang Minta Perlindungan
DELISERDANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) Sopian Barus dan Popy Ana Harahap warga Dusun VI, Desa Patumbak Kampung mendatangi Kantor DPRD Deliserdang, Senin (21/12/2020) pagi. Kedatangan mereka untuk meminta pertolongan sekaligus perlindungan lantaran tanah mereka diserobot preman diduga suruhan kelompok tani.
Sopian menceritakan, tanah miliknya di Desa Namo Suro Baru, Kecamatan Biru-Biru telah dikuasai sekelompok orang. Padahal secara hukum, mereka memiliki surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.
"Jadi waktu kami mau pagari tanah itu, ada orang bilang itu lahan milik mereka. Kemudian datang preman orang suruhan rusak pagar di lahan kami dan buat parit di sana," ujarnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Deliserdang pada 29 Oktober 2020. Berbekal laporan polisi, mereka juga meminta bantuan anggota DPRD untuk membantu penanganan penyerobotan tanah tersebut.
"Kami juga minta ke Kapolres tolong tindaklanjuti. Kami minta perlindungan. Surat kami lengkap, semua ada atas nama saya selaku ahli waris," katanya.
Saat datang mengadu, Sopian dan istrinya membawa bukti surat-surat bukti kepemilikan. Dia berharap DPRD Deliserdang melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak yang menyerobot tanahnya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Editor: Donald Karouw