Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, 10 Kapal Nelayan Diamankan Polda Sumut
MEDAN, iNews.id – Direktorat polisi air (Ditpolair) Polda Sumatera Utara mengamankan 10 unit kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl di sejumlah lokasi perairan di Sumut. Penangkapan ini sekaligus respons atas aksi demonstrasi 1.000-an nelayan tradisional yang menolak penggunaan kapal pukat trawl.
Plh Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, operasi penangkapan kapal pukat trawal dilakukan di Perairan Pantai Datuk di Batubara, Percut Sei Tuan dan Perairan Pantai Labu, Deliserdang, mulai Rabu (29/8/2018) hingga Minggu (2/1/2018).
“Petugas juga turut mengamankan nakhoda dan awak kapal. Mereka sudah menjalani penahanan dan diancam Pasal 84 dan 85 Undang-Undang (UU) Perikanan, namun ada juga yang masih dalam pemeriksaan," kata Nainggolan, Senin (3/9/2018).
Dia mengungkapkan, penangkapan sejumlah kapal pukal trawl merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Tindakan tegas ini sesuai dengan instruksinya untuk menertibkan dan mengamankan nelayan yang masih menggunakan jaring trawl.
“Kami akan proses hukum bagi yang masih menggunakan jaring trawl,” ujarnya.
Dia menjelaskan di Perairan Percut Sei Tuan ditangkap empat nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Sementara di Perairan Pantai Datuk, Batubara, petugas mengamankan dua unit kapal pukat Trawl yang mengunakan jaring pukat hela dasar berpapan dengan kapasitas 5 GT.
Selanjutnya mengamankan empat unit kapal pukat Trawl yang menggunakan jaring cantrang dengan kapasitas 5 GT. Dari operasi itu, petugas menangkap enam nakhoda kapal dan sembilan ABK.
"Untuk saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh jajaran Ditpolari Polda Sumut. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 84 dan 85 UU Perikanan," tuturnya.
Editor: Donald Karouw