JAKARTA, iNews.id - Tarif ojek online naik menyusul dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemberlakuan tarif baru ini dimulai pada 10 September mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan ini sebagai penyesuaian dari harga BBM subsidi.
Tarif Baru Ojek Online Berlaku 10 September 2022, Ini Rinciannya
"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ujar Hendro saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Satlantas Polres Lubuklinggau Salurkan Bansos ke Sopir Angkot dan Ojek Online
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tarif ojek online terbaru di tiga zona wilayah :
1. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Tolak Kenaikan Tarif, Alasannya 2 Poin Ini
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000
Tarif Ojek Online Naik, Biaya Sewa Aplikasi Turun Maksimal 15 Persen
Tarif ojek online sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 Tahun 2010 :
1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Berlaku 10 September 2022, Simak Rincian Tarif Baru Ojek Online
2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000.
Berdasarkan aturan baru tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik, untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.
Editor: Donald Karouw