get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan

Tarif Ojek Online Terbaru, Ini Besaran untuk Wilayah Sumatera

Rabu, 07 September 2022 - 18:02:00 WIB
Tarif Ojek Online Terbaru, Ini Besaran untuk Wilayah Sumatera
Ilustrasi tarif ojek online terbaru di wilayah zona 1 Sumatera besaran kenaikan 15 persen hingga 32 persen. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tarif ojek online naik menyusul dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pemberlakuan tarif baru ini dimulai pada 10 September mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan ini sebagai penyesuaian dari harga BBM subsidi. 

"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ujar Hendro saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022). 

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022. 

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Tarif ojek online terbaru di tiga zona wilayah :

1. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000 

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200 

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000

Tarif ojek online sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 Tahun 2010 : 

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000 

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500. 

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000. 

Berdasarkan aturan baru tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik, untuk zona I 15% - 32%, zona II 28,5% - 44% dan zona III 30% - 35,7%.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut