Tegas, Satgas Covid-19 Tutup Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Medan

MEDAN, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas ini sebagai bentuk penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan. Satu diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," ujar Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Medan Ardhani Syahputra, Selasa (6/7/2021).
Dia mengatakan, ketiga tempat usaha itu di antaranya Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink di Jalan Gaperta. Sementara tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.
Ketiga tempat usaha ini merupakan pusat nongkrong ataupun berkerumunan masyarakat di malam hari. Selama ini sudah menjadi target sasaran operasi yustisi di Kecamatan Medan Helvetia.
Diketahui, tim Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM mikro sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.
"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," kata Ardhani.
Editor: Donald Karouw