get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta

Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Online, Polda Sumut Gandeng PPATK

Jumat, 23 September 2022 - 20:51:00 WIB
Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Online, Polda Sumut Gandeng PPATK
Lokasi yang Digerebek Kapolda Sumut Diduga Operator Judi Online Terbesar di Pulau Sumatra (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus judi online dengan tersangka Apin BK. Dalam hal ini, PPATAK menelusuri aliran dana di lembaga perbankan untuk kepentingan penyidikan pengungkapan kasus judi online terbesar di Pulau Sumatera tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Apin BK merupakan pemilik judi online yang menjadi buronan polisi setelah kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

"Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK," ujar Hadi, Jumat (23/9/2022).

Dia menyebutkan, TPPU merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi daring terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK karena lembaga tersebut memiliki tugas mencegah dan memberantas TPPU.

"Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Apin BK selaku pemilik tempat judi dan anak buahnya Nico Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nico Prasetya untuk tahap pertama ke Kejaksaan. Sementara tersangka Apin BK dikabarkan kabur ke luar negeri.

Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice guna memburunya. Hadi mengimbau agar Apin BK menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut