get app
inews
Aa Text
Read Next : Terobos Medan Ekstrem, MNC Peduli Kembali Salurkan Bantuan Korban Gempa Cianjur

Tepergok Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Medan Baru Nyaris Tewas Dihajar Warga

Kamis, 29 Desember 2022 - 01:59:00 WIB
Tepergok Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Medan Baru Nyaris Tewas Dihajar Warga
Ilustrasi pencuri dihajar warga. (FOTO: ISTIMEWA)

MEDAN, iNews.id - Erik dan Angga, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris tewas dihhajar warga di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu (28/12/2022). Beruntung nyawa Erik dan Angga diselamatkan polisi yang tiba di lokasi kejadian.

Saat ini, kedua pemuda itu dalam pemeriksaan intensif petugas Polsek Medan Baru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Erik dan Angga telah tiga kali mencuri motor.

Informasi yang dihimpun dilokasi kejadian, Erik dan Angga dihajar warga setelah tepergok hendak mencuri motor di Jalan Gajah Mada. 

Video amatir berisi rekaman saat warga memukuli kedua terduga pelacku curanmor itu pun viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat Erik dan Angga tak berdaya dihajar warga.

"Kejadian bermula saat kedua terduga pelaku curanmor beraksi di Jalan Gajah Mada. Korban memergoki aksi pelaku dan berteriak maling. Kedua terduga pelaku pun sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan dihajar warga," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik.

AKP Martua Manik menyatakan, Erik dan Angga merupakan warga Jalan Simalingkar, Kota Medan. Hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku telah tiga kali mencuri motor di kawasan Medan Baru, Medan Helvetia dan Jalan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Dalam rekaman CCTV, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok. Sedangkan temannya menunggu di luar rumah. Mereka mengincar motor di teras rumah. Tetapi aksi pelaku dipergoki korban," ujar AKP Martua Manik.

Dari tangan kedua pelaku, tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, petugas menyita barang bukti dua buah kunci letter T, senjata tajam, dan sepeda motor. 

"Akibat perbuatannya, Erik dan Angga harus mendekam di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut