Tepergok Curi 12 Kambing dari Warung Pecel, 2 Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Dua pria ditangkap polisi usai beraksi mencuri 12 ekor kambing dari salah satu warung pecel di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Minggu (8/6/2025) malam. Saat ini keduanya ditahan untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang pekerja di warung pecel tersebut. Saat itu, pekerja tersebut melihat kambing-kambing mereka yang berjumlah 12 ekor, hilang.
Saat bersamaan, ada mobil Daihatsu Terios yang baru saja meninggalkan lokasi dekat warung pecel mereka. Pekerja tersebut kemudian menghubungi rekannya yang kebetulan tengah menuju ke warung pecal.
Di tengah perjalanan rekannya itu kemudian menghentikan Daihatsu Terios tersebut. Kedua tersangka awalnya berdalih tidak membawa apa-apa di mobil yang mereka bawa.
Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak 12 ekor kambing di mobil tersebut. Kedua tersangka kemudian di bawa ke kantor polisi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Kedua tersangka, kata dia pelaku pencurian itu berinisial FRP alias Rozi (45) dan RDS alias Doli (33).
"Keduanya ditangkap berikut mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang digunakan untuk membawa sebanyak 12 ekor kambing curian tersebut. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," kata Wira saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025) .
Editor: Kurnia Illahi