Tepergok Pemilik Rumah Curi Material Bangunan, 2 Pemuda di Medan Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pemuda berinisial Junaidi Syahputra (31) dan Dani Febrian (23). Keduanya ditangkap petugas karena tepergok mencuri material bangunan dari sebuah rumah kosong di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Rusli Sutar (47). Korban mengaku material bangunan di rumahnya hilang dibawa kabur maling.
Kepada petugas, korban mengaku rumah tersebut sudah lama kosong karena tinggal di tempat lain. Selanjutnya, dia kemudian mendatangi rumahnya untuk mengecek kondisi tersebut.
“Rumah itu sudah lama ditinggal pemiliknya. Saat dia datang hendak membersihkan, korban menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon,” ujar Irwansyah, Kamis (29/7/21) sekira pukul 10.54 WIB.
Mendengar suara berisik dari dalam rumah, korban kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa. Korban dan warga yang mengecek, kemudian menemukan dua orang pria yang bersembunyi di plafon rumah.
“Korban kemudian menghubungi petugas Polsek Medan Baru yang langsung menangkap kedua tersangka dan membawanya ke kantor polisi,” kata Irwansyah.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan selanjutnya membongkar seng rumah. Mereka kemudian membawa satu buah pintu, lima jendela dan satu ikat potongan seng bekas.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block