Terekam CCTV Detik-Detik Pelaku Bakar Rumah Wartawan di Karo, Beraksi Pakai Sebo dan Selimut
MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Kamis (27/6/2024) dini hari. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku ditangkap berinsial R dan Y yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Hasilnya, detik-detik aksi kedua pelaku terekam CCTV saat datang ke TKP menggunakan sebo (penutup wajah) dan selimut.
Dalam penyelidikan, polisi telah menganalisis CCTV di lokasi kejadian untuk melihat aksi para pelaku. Hasil labfor dan CCTV ini, ada hubungan antara botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi kebakaran dengan abu yang diperiksa.
"Kami menganalisis CCTV dari sekitar lokasi saat kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini valid berdasarkan fakta lalu kami cari siapa pelaku pembakaran ini," ujar Kapolda dikutip dari iNews Medan, Senin (8/7/2024).
Menurutnya dari rekaman CCTV ini, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Tersangka Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV terkait pergerakan mereka di lokasi.
Para pelaku lebih dahulu memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dengan membakar rumah korban.
"Pelaku menyiram bahan bakar ke titik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," kata Kapolda.
"Kami juga menemukan fakta pelaku menggunakan selimut di depan dadanya dan sebo (penutup kepala) lalu berjalan menuju lokasi. Kami juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kami sudah pastikan itu," ucapnya lagi.
Dari fakta-fakta ini, menguatkan pembuktian siapa orang-orang yang terlibat selain eksekutor tersebut.
"Dalam kasus ini akan kami akan fokus dengan Pasal 187 KUHP. Kami akan kumpulkan barang bukti dan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya kebakaran rumah sekaligus warung kopi milik wartawan terjadi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan empat torang tewas sekeluarga
Editor: Donald Karouw