get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

Terima Pelimpahan Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim

Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:19:00 WIB
Terima Pelimpahan Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan membentuk tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan kasus suap Wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Sebelumnya, PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, majelis hakim tersebut diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap M Syahrial dari penuntut umum KPK. Perkara itu telah diregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn," ujar Immanuel, Jumat (2/7/2021).

Mengenai kapan sidang mulai digelar PN Medan, dia mengaku belum mengetahui jadwalnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK karena dugaan melakukan suap terhadap seorang anggota KPK Stefanus Robin Pattuju.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lagi yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial. Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus yang menderanya dapat dihentikan KPK.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut