Terima Remisi, 394 Napi di Sumut Bebas di Hari Kemerdekaan
MEDAN, iNews.id – Sebanyak 11.233 warga binaan atau narapidana (napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Rahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 394 napi langsung mengirup udara bebas.
Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, untuk remisi umum (RU 1) sejumlah 10.884 napi. Mereka mendapat pemotongan masa tahan dari satu hingga enam bulan. Sementara untuk remisi umum (RU 2) diberikan kepada 349 napi.
"Untuk SK (Surat Keterangan) remisi sudah kami berikan ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut," kata Josua, Jumat (17/8/2018).
Dia menjelaskan, hingga 15 Agustus 2018, jumlah napi penghuni Lapas dan Rutan di Sumut berjumlah 32.167 orang. Kondisi huni sudah over kapasitas di atas 100 persen. "Napi Pria berjumlah 20.948 orang, wanita 1.186 orang. Kemudian, tahanan pria sejumlah 9.592 orang, sedangkan wanita 441 orang," ujarnya.
Editor: Donald Karouw