get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Solidaritas Ojol di Surabaya Memanas, Massa Lempari Polisi dan Teriak Pembunuh

Terimbas Penerapan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Selasa, 07 April 2020 - 11:12:00 WIB
Terimbas Penerapan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Ojek online dilarang mengangkut penumpang dengan adanya penerapan PSBB. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ojek online dilarang mengangkut penumpang selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan ini menjadi salah satu poin dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Kendati dilarang membawa penumpang, ojek online masih boleh mengangangkut barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis isi Permenkes seperti dikutip iNews.id, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, usulan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta diajukan Gubernur Anies Baswedan. Aturan ini akhirnya diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Dengan diteken aturan PSBB tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi lampu hijau untuk penerapannya di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (7/4/2020). 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut