Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum PNS Pemkot Medan Diamankan Polisi
MEDAN, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Kota Medan, ditangkap polisi lantaran diduga terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta Kota Medan.
Tersangka yang juga oknum PNS atas nama Dodi Chandra (43) itu ditangkap bersama dua rekannya yakni Nasrul Bahri (42) dan Dadang Afriandi (34). Ketiganya ditangkap Tim Pegasus dari Polsek Medan Timur di Pasar X Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Ketiga tersangka ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang bandar yang saat ini tengah berada di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa didaerah mereka kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Mendapati informasi itu, petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Alhasil dua orang berhasil kami amankan yakni Dodi dan Nasrul bersama dengan barang bukti, 200 gram sabu," kata Kompol Wilson Pasaribu, Rabu (14/11/2018).
Setelah berhasil mengamankan keduanya, petugas menggali keterangan kedua tersangka tentang asal muasal barang tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menjual barang tersebut atas perintah dari Dadang.
“Petugas kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Dadang. Saat diamankan, Dadang mengaku bahwa barang tersebut dia peroleh dari salah seorang oknum napi yang berinisial J yang saat ini tengah mendekam di Tanjung Gusta," ucap Wilson.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi saat ini masih mengejar dua tersangka lainnya yang masuk dalam sindikit pengedaran narkoba dari dalam lapas ini. Kedua tersangka yang masih dalam tahap pengejaran petugas ini adalah F dan JY yang juga merupakan kaki tangan J.
"Bahkan ketiga orang yang kami amankan mengaku tidak mengenal J. Kepada petugas mereka mengaku hanya JY yang mengenal baik J," ucap Wilson.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 gram sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R bernomor polisi BK 4196 IK. Oleh petugas, ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman maksimal hukuman mati.
Editor: Himas Puspito Putra