Tersandung Ujaran Kebencian, Dosen USU Ditetapkan Tersangka
MEDAN, iNews.id – Masyarakat diminta bijak saat berinternet, khususnya dalam menggunakan media sosial (medsos) agar tidak tersandung kasus hukum, seperti yang dialami dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL. Dosen ilmu perpustakaan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu ditangkap anggota Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut, Sabtu (19/05/2018).
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan mengatakan, HDL ditangkap setelah mengunggah postingan yang meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan.
“Oknum dosen HDL kami mintai keterangan soal postingan ujaran kebencian di akun medsos miliknya yang mengundang perdebatan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Tatan, Minggu (20/5/2018).
Tatan membeberkan, terduga pelaku ujaran kebencian itu mengunggah status yang menyebut kalau ledakan tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu. Skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden.
Postingan itu kemudian menjadi viral. HDL langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingan itu sudah terlanjur terlanjur dibagikan warganet dan menyebar dengan cepat. "Motif HDL, dia mengaku terbawa suasana dan emosi saat menulis statusnya itu,” ujar Tatan.
Kepada penyidik, HDL merasa kecewa dengan pemerintah saat ini. Semua kebutuhan mengalami kenaikan dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014. Postingan status itu dia unggah pada 12 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap karena telah meresahkan masyarakat. Personel cybercrime Polda Sumut sendiri yang melaporkan akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dapat diusut," tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah memeriksa saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HDL) dan Brigadir Ruddy Irawan (personel Polri). Selain menangkap dosen USU tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 6S warna silver, satu buah simcard 081533807xxx, satu buah flasdisk merek Toshiba 4 Giga yang berisikan softcopy screenshot akun facebook HDL, dan tiga lembar screenshot akun facebook HDL.
"Pelaku HDL kami tetapkan tersangka ujaran kebencian yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Editor: Donald Karouw