Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Toba Bisa Bertambah
MEDAN, iNews.id – Penyelidikan kasus hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), terus dikembangkan Polda Sumut. Meski sudah menetapkan empat tersangka dalam kecelakaan yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan 184 hilang, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, masih akan memeriksa sejumlah saksi termasuk empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan gelar perkara kasus ini, nanti di situ kita akan lihat apakah ada tersangka baru dari hasil penyelidikan,” katanya, Senin (25/6/2018).
Dia mengatakan, pengembangan atas kasus itu, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan oleh sejumlah pihak atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.
“Kalau kita lihat berdasarkan kapal pembanding yang sama, tempat duduk yang tersedia di kapal itu sedikitnya tersedia untuk 120 orang. Padahal sudah jelas kapal itu hanya diizinkan untuk 45 penumpang, ditambah tiga anak buah kapal (ABK), dan tidak seharusnya mengangkut kendaraan bermotor sebagaimana yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi,” ujar Andi Rian.
Dia melanjutkan, di kapal itu hanya terdapat 50 pelampung. Jika jumlah penumpang di atas ketersediaan pelampung, maka jelas ada yang tidak mendapat alat keselamatan tersebut. "Nakhoda itu berhasil selamat karena memanfaatkan helm untuk dijadikan pelampung,” ucapnya.
Masih kata Andi Rian, penetapan sejumlah regulator sebagai tersangka atas dasar kelalaian dalam kasus tenggelamnya kapal merupakan untuk yang kali pertamanya. Karena itu dia berharap kasus ini dijadikan pembelajaran oleh para regulator agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
“Teman-teman kita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sebenarnya sudah diberikan tugas untuk mengawasi proses penyeberangan dan pelayaran. Tapi mereka terbukti melakukan pembiaran sehingga kapal kelebihan muatan hingga akhirnya tenggelam dan menyebabkan hilangnya nyawa,” ujar Andi.
Polri meminta kepada dishub untuk mengevaluasi terhadap proses pengawasan dan penyeberangan kapal di Pelabuhan Simanindo maupun Tigaras. Hal itu karena merupakan ranah kewenangan dari pemerintah kabupaten setempat.
Editor: Donald Karouw