get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Perpanjang Operasi Aman Nusa II, Fokus Penanggulangan Banjir dan Longsor

Terungkap, Ini Aliran Uang Hasil Keuntungan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Jumat, 30 April 2021 - 10:05:00 WIB
Terungkap, Ini Aliran Uang Hasil Keuntungan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat konferensi pers terkait rapid test bekas pakai di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap tabir gelap di balik praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Delisersang, Sumatra Utara. Hasil pengungkapan, diketahui jika keuntungan yang diperoleh dari praktik abal-abal tersebut mengalir hingga ke karyawan.

"Uang hasil keuntungan dari praktik rapid test antigen bekas pakai itu untuk tersangka PM yang merupakan Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan, sekaligus otak pelaku kejahatan. Uang itu juga untuk membayar lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini tersebut," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Keuntungan dari praktik rapid test antigen bekas pakai itu hingga Rp30 juta per hari. Tarif layanan setiap rapid test senilai Rp200.000 (sebelumnya disebut Rp250.000). 

"Rata-rata sehari 250 orang dilayani. Sebanyak 100 orang dilaporkan ke kantor pusat dan 150 orang lainnya tidak dilaporkan. Diduga ini yang menggunakan alat rapid test bekas pakai," katanya. 

Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang sudah diperiksa, termasuk tiga korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Praktik ini sudah berlangsung sejak 17 Desember 2020," tuturnya.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut