get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

Terungkap! Ini Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan

Jumat, 06 Februari 2026 - 19:03:00 WIB
Terungkap! Ini Duduk Perkara Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait polemik korban jadi tersangka dalam penanganan kasus penganiayaan di Medan. (Foto: dok Polri)

MEDAN, iNews.id - Polemik korban pencurian menjadi tersangka yang sempat viral di media sosial diluruskan Polrestabes Medan. Polisi menangani tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yakni kasus pencurian, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, duduk perkara kasus kasus bermula dari pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan dilaporkan sebagai pelaku.

“Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). 

Dia menegaskan, perkara pencurian tersebut merupakan peristiwa pidana yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.

Sehari setelah pencurian, tepatnya 23 September 2025 sore, terjadi peristiwa pidana lain berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes Medan menekankan, status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari sisi medis, ahli forensik dr Rahmadsyah menyampaikan hasil visum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Sementara itu, ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin menilai unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.

“Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” kata Prof Alvi.

Dia menyebut polemik korban jadi tersangka muncul akibat pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” kata Kombes Ferry.

Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan polemik korban jadi tersangka tidak tepat. Polisi memastikan setiap tindak pidana diproses secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut