Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Koruptor Dana Desa Labuhanbatu Utara
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan kejaksaan menangkap tersangka korupsi Sarpin (48). Dia ditangkap di Jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pukul 18.30 WIB, Senin (23/11/2020).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara
Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit, Sumatera Utara. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016-2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp960 juta. Status Sarpin sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Editor: Reza Yunanto