Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, Buruh di Sumut Ancam Aksi Besar-Besaran
MEDAN, iNews.id - Buruh di Sumatera Utara akan melakukan aksi besar-besaran menolak pembayaran jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ketika sudah berusia 56 tahun. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan kebijakan Menaker Idah Fauziyah tersebut merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh.
"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas, tidak punya hati, kami tegas menolak Permenaker jahat itu," kata Willy, Minggu (13/2/2022).
Dia menjelaskan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ucap Willy.
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp2.000," katanya.
Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
"Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menteri Tenaga Kerja yang Jahat terhadap kaum buruh," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki