Tolak Taksi Online, Ribuan Sopir Angkot Ancam Mogok Beroperasi
MEDAN, iNews.id - Ribuan sopir angkot di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berencana melakukan aksi mogok beroperasi pada Rabu, 13 Desember 2017. Keputusan tidak beroperasi dilakukan sebagai bentuk kecaman kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan lantaran tidak tegas dalam menertibkan peredaran taksi online.
Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengancam jika tuntutannya tidak didengar, akan melakukan aksi mogok lanjutan dalam jumlah yang cukup banyak. "Besok angkot kami kandangkan mulai pukul 00.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Mont Gomery Munthe, Selasa (12/12/2017).
Menurut dia, seharusnya taksi online dilarang beroperasi karena telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017. “Dalam aturan permenhub sudah jelas seluruh taksi online wajib lakukan uji KIR, izin angkutan, trayek, KPS, dan persyaratan lainnya sebagai penyedia jasa angkutan sewa khusus tidak dalam trayek. Ini kenapa justru terkesan tutup mata,” kata dia.
Mont Gomery menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan demonstrasi turun ke jalan yang kerap menimbulkan kemacetan. “Kami hanya berhenti beroperasi saja. Tapi jangan coba-coba, kami juga siap untuk melakukan aksi turun ke jalan,” tuturnya.
Salah satu sopir angkot Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Ponista Bangun mengatakan, akan mengikuti seluruh arahan dari Organda. Menurut dia, kehadiran moda transportasi online mematikan mata pencaharian angkutan konvensional di Kota Medan.
"Kami ikut saja karena memang keberadaan angkutan online ini sungguh sangat mengurangi pendapatan kami," ungkapnya.
Dia berharap dengan aksi mogok beroperasi kali ini, pemerintah dapat memperhatikan nasib para sopir angkutan kota.
“Sopir sudah menerima surat edaran dari Organda yang ditandatangani oleh tujuh pimpinan perusahaan armada angkutan umum yang beroperasi di Kota Medan. Aksi kami serius untuk perubahan ke arah yang lebih baik,” kata Ponista.
Editor: Dony Aprian