Ulah Istri Pamer Uang dan Nyinyir di Medsos Bikin Perwira Menengah TNI-Polri Ini Dicopot
JAKARTA, iNews.id - Ulah istri di media sosial membuat perwira menengah TNI-Polri ini dicopot dari jabatannya. Selain AKBP Agus Sugiyarso yang harus melepaskan jabatan Kapolres Tebingtinggi, sebelumnya ada pula Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi yang dicopot dari Dandim 1417 Kendari.
Eks Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso, dicopot Kapolri Jenderal Listyo Agus Prabowo setelah aksi istrinya Iptu Eci Agus Sugiyarso di medsos. Polwan yang baru beberapa hari bertugas di Bidang Logistik Polda Sumut itu memamerkan segepok uang hasil hingga akhirnya viral.
Agus Sugiyarso kini ditarik ke Polda Sumut dalam rangka evaluasi jabatan. Mutasi itu tertuang dalam ST Kapolri Nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 yang diteken AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. AKBP Agus Sugiyarso telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
Sang istri, Iptu Eci Agus Sugiyarso turut diperiksa Bidpropam Polda Sumut terkait sumber uang dan tujuannya memamerkan di akun TikTok. Pemeriksaan sementara, uang yang dipamerkan dalam media sosial merupakan hasil arisan. Video itu direkam asisten pribadinya kemudian diunggah ke medsos.

Sementara Dandim 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot pada Sabtu (12/10/2019) lalu oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa gara-gara unggahan istrinya di medsos terkait insiden penusukan Wiranto yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi saat itu baru menjabat sekitar tiga bulan, menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya. Dia mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri di media sosial saat itu mengaku ikhlas menerima keputusan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Sebagai prajurit, dia mengaku menghormati keputusan pimpinan.
“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia ini mengaku siap menjalankan keputusan institusi. “Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando,” ujarnya.
Sementara istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDL yang memosting insiden penusukan Wiranto di media sosial harus menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Kolonel Hendi Suhendi, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa saat itu juga mencopot dua anggota TNI AD lainnya, yakni Sersan Dua (Serda) Z dan anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS. Penyebabnya sama, istri mereka mem-posting konten negatif di medsos tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Saya hanya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed, menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD," kata KSAD di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Individu pertama berinisial IPDL dan kedua LZ. IPDL merupakan istri Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi. Sedangkan LZ merupakan istri dari Serda Z.
Dalam akun media sosialnya, LZ menulis unggahan bernada nyinyir terhadap Wiranto. Dia menulis, "Cuma sama pisau saja ko, belum kaya dokter di Wamena, belum kayak mahasiswa yg meninggal karena kepalanya retak gara2 dipukul benda tumpul, ga kayak anak2 yg meninggal gara2 asap di riau dan jambi. So, gak usah lebay lah."
Editor: Maria Christina