get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Bajing Loncat di Pelabuhan Belawan, Curi Muatan Truk

Untung Rp4 Juta, Penjudi Online Piala Dunia di Medan Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Juli 2018 - 08:37:00 WIB
Untung Rp4 Juta, Penjudi Online Piala Dunia di Medan Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Tersangka ATR tidak bisa berbuat banyak saat polisi mengamankannya ketika sedang bersantai di kamar kosnya di Jalan Punak, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/7/2018). Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online selama gelaran Piala Dunia 2018.

Namun hasil pemeriksaannya berkembang, petugas mencurigai tersangka sebagai bagian dari peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Medan. Benar saja, saat petugas menggeledah rumahnya di Jalan Sekata, Gang Kenanga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Polisi menemukan paket sabu seberat 243 gram yang disembunyikan dalam dispenser.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, selain mengungkap praktik perjudian, anggotanya juga menguak peran ATR sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu.

Pengembangan penyelidikan, barang haram itu dia dapatkan dari seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

"Karena ditemukan sabu, kasusnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Sementara untuk kasus judi online, berkasnya tetap akan lanjut. Namun penahanan tersangka ditangguhkan," kata Maringan, Senin (16/7/2018).

Dia mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel, lima lembar bukti setoran ke BRI, laptop, dispenser, empat kaca pirek, timbangan digital dan uang tunai Rp1.050.000.

“Tersangka sudah menjadi target operasi anggota karena sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Pengakuan tersangka ATR, narkoba yang diedarkannnya itu milik narapidana berinisial D di Lapas Tanjung Gusta. "Saya baru dua bulan menjualnya dan mendapat upah Rp300.000," ucapnya.

Sementara untuk kasus judi online, tersangka mengaku telah bermain sepanjang gelaran Piala Dunia 2018. "Selama ini dari judi untung sekitar Rp4 juta," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut