Usir Keluarga Pendiri FE, USU: Kami Hargai Jasa Prof TMHL Tobing, tapi Kami Ikut Aturan

MEDAN, iNews.id - Tindakan manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) yang "mengusir" keturunan pendiri Fakultas Ekonomi (FE), almarhum Prof TMHL Tobing, mendapat banyak respons dan keprihatinan dari berbagai pihak. Namun, USU menegaskan eksekusi pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas No 8 Kampus USU Padangbulan, Kota Medan, itu sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia mengatakan, rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi. Karena itu, meski sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, USU tetap harus berpegang pada aturan rektor.
"Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan rektor," kata Amalia, Rabu (24/3/2021).
Amalia juga memastikan, dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menerapkan asas kemanusiaan. Diketahui, rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing, keturunan dari Prof TMH Tobing. Hisar Tobing, penyandang disabilitas, yang duduk kursi terlihat saat eksekusi berlangsung.
"Tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby," katanya.
Kasus penguasaan aset negara itu juga sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020 dan USU sudah mengabulkan.
Namun, sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.
"Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.
Amalia menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1 Poin 4. Ketentuan itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu.
Sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU.
Rumah dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, yakni dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya Bab IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan, surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar dosen Fakultas Psikologi ini.
Selain itu dia menjelaskan, eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas No 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No 70.
"Pengosongan rumah itu dilakukan dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan rumah dinas USU yang berada di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU, Padang Bulan, Kota Medan dikosongkan paksa pada Rabu pagi tadi. Selama ini rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Akibat eksekusi itu, mereka dipaksa keluar rumah berikut barang-barangnya. Hisar Tobing yang kini hanya bisa di kursi roda pun sempat terlantar di luar rumah saat eksekusi berlangsung.
Editor: Maria Christina