Usut Korupsi UIN Sumut Rp10 Miliar Lebih, Penyidik Periksa Saksi Kemenag di Jakarta
MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara memeriksa beberapa saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta. Pemeriksaan ini terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp10 miliar lebih pada tahun ajaran 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangannya di Jakarta tanpa menyebutkan identitas mereka. Penyidik saat ini memeriksa saksi yang berada di Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan korupsi UIN Sumut.
"Tim penyidik Polda Sumut kemarin telah berangkat ke Jakarta untuk memeriksa saksi tersebut," katanya, Kamis (7/1/2021).
Nainggolan menambahkan, Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Menurutnya kasus ini tidak ada dihentikan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut. Ketiganya yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dan sejumlah barang bukti. Kemudian hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.
Editor: Donald Karouw