get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Gerak Cepat Praja IPDN Selamatkan Warga Tergeletak Lemas dalam Lumpur di Aceh Tamiang

Viral Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Ngamuk Ditanya Tes PCR

Senin, 07 Februari 2022 - 15:51:00 WIB
Viral Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Ngamuk Ditanya Tes PCR
Tangkapan Layar Video Viral Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Ngamuk

DELISERDANG, iNews.id - Video seorang pria yang ngamuk hingga teriak-teriak  di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliderdang, Sumatra Utara (Sumut) viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu marah karena ditanya soal hasil tes PCR padahal, yang dia tahu hanya antigen.

Dalam akun Facebook Thomson Parapat video tersebut memperlihatkan seorang pria marah kepada para petugas bandara. Hal ini lantaran dia bersama timnya gagal terbang dan tiketnya hangus. 

Bukan karena telat, mereka saat itu diminta menunjukkan hasil PCR, padahal sudah melakukan tes antigen. Dalam keterangan unggahan tersebut, menuliskan jika petugas telah mempersulit dirinya beserta rombongan yang hendak terbang ke Jakarta.

"Kami ini sehat semuanya, tidak ada yang sakit. Kami sudah beli tiket, hak kami untuk terbang," ujar pria dalam video tersebut.

"Katanya kami tidak layak terbang karena tidak ada PCR. Kami tahunya antigen, makanya kami antigen," katanya lagi.

Hingga video ini viral di media sosial, pihak Bandara Kualanamu belum bersedia memberikan keterangan. Namun, melalui siaran persnya menyebutkan jika peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan, saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada empat orang itu dinyatakan tidak layak terbang oleh system. Alasannya karena penumpang tersebut menggunakan hasil rapid test antigen. Padahal keempat orang tersebut baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Hanya satu orang layak terbang karena sudah vaksin dosis kedua.

Dalam keterangannya, pihak bandara juga menyertakan aturan SE Menteri Perhubungan NO 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Disebutkan, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama harus disertakan hasil negatif PCR 3x24 jam.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut